Ia menjelaskan remisi dan PMP adalah bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat.
Ini menjadi indikator bahwa narapidana dan anak binaan yang memperoleh telah patuh terhadap peraturan di lembaga pemasyarakatan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Ia memerangkan penyerahan remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-600.PK.05.01 TAHUN 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, jumlah WBP pada wilayah Sumatera Barat yang menerima remisi kali ini sebanyak 4.121 warga binaan.
Ia mengatakan khusus untuk wilayah Sumatera Barat narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 4.121 orang, tersebar di 25 satuan kerja pemasyarakatan baik Lapas maupun Rutan.
Sementara itu, untuk di Lapas Pariaman jumlah narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 400 orang. (rdr/ant)