PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Amrizal menyerahkan remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah bagi narapidana dan anak binaan bertempat di Lapas Kelas IIB Pariaman pada Rabu (10/4).
Penyerahan remisi secara simbolis itu didampingi langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pariaman Effendi.
“Pada Idul Fitri 1445 Hijriah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan remisi khusus (RK) bagi narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus bagi anak binaan beragam Islam,” kata Amrizal membacakan sambutan Menkumham RI.
Ia melanjutkan total jumlah penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah mencapai 159.557 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 158.343 narapidana menerima RK, dimana 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang langsung bebas (RK II).
Sementara itu sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian), dan 19 orang langsung bebas (PMP II).
Amrizal membacakan besaran remisi dan pemotongan yang diperoleh narapidana bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.