PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan remisi kepada 4.185 narapidana dan anak pidana pada momen peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi berupa pengurangan masa hukuman itu dilakukan secara simbolis di Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang, Sabtu (17/8/2024) siang.
“Kami berharap remisi yang diterima pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini menjadi motivasi bagi ribuan narapidana untuk terus berkelakuan baik,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Amrizal didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Dwi Nastiti Handayani.
Sejatinya, kata Amrizal, remisi merupakan penghargaan serta apresiasi yang diberikan oleh negara melalui Kemenkumham RI terhadap narapidana serta anak pidana yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Sebab sebelum diputuskan sebagai penerima remisi, para narapidana serta anak pidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Khusus Anak serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) dilakukan penelitian dan penilaian oleh petugas.
“Setelah memenuhi kategori dan penilaian barulah mereka diusulkan ke pusat untuk menerima remisi, narapidana ini juga harus aktif mengikuti program pembinaan,” katanya.