Menurutnya ribuan narapidana yang memperoleh remisi di Sumbar tersebut mendapatkan pengurangan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Amrizal berpesan kepada para narapidana yang memperoleh remisi agar tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa hukuman, sementara yang belum mendapatkan remisi diminta untuk memotivasi diri agar dapat pada momen berikutnya.
Sementara itu Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dwi Nastiti mengatakan, 4.185 narapidana penerima remisi itu tersangkut berbagai perkara, mulai dari pencurian, penipuan, hingga penyalahgunaan narkotika.
“Dari ribuan narapidana yang memperoleh pengurangan masa hukuman di hari Kemerdekaan RI ke-79, 53 orang di antaranya langsung bebas,” katanya.
Penyerahan SK Remisi di Lapas Padang turut dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Sumbar, Sugeng Hariadi, Kapolresta Padang Kombes Ferry Harahap.
Kemudian Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Padang, Andree Harmadi Algamar, Kalapas Padang Marten, Kajari Padang Aliansyah dan lainnya. (rdr/ant)