Untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya telah melakukan penambahan blok hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang mengalami over kapasitas.
Hanya saja dengan penerapan keadilan restoratif diharapkan kelebihan kapasitas bisa lebih teratasi, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan serta norma hukum.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwi Nastiti mengatakan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Sumbar per Sabtu (17/8) tercatat sebanyak 6.708 orang terdiri dari narapidana serta tahanan.
Ribuan WBP tersebut tersebar di 23 Unit Pelaksana Teknisi (UPT) Pemasyarakatan yang berada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Sumbar yaitu Lapas, Lapas Khusus Anak, Lapas Narkoba, Rutan, hingga Cabang Rutan.
“Kami dari Kemenkumham Sumbar akan terus berupaya memberikan pembinaan-pembinaan serta bimbingan kepada para WBP di Sumbar,” kata mantan Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Kepri. (rdr/ant)