PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatra Barat (Sumbar) memandang kelebihan kapasitas di penjara bisa dikurangi dengan penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) secara maksimal dalam proses penegakan hukum.
“Penerapan Restorative Justice salah satu yang dibutuhkan untuk mengurangi kelebihan kapasitas penjara di Sumbar,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Amrizal usia penyerahan Remisi Kemerdekaan RI ke-79 di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan dengan keadilan restoratif secara otomatis para pelaku pidana ringan tidak perlu dihadapkan ke pengadilan lalu berakhir di penjara.
Untuk diketahui, keadilan restoratif merupakan langkah penyelesaian suatu perkara pidana di luar persidangan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta masyarakat umum untuk mencapai mediasi.
Saat ini instansi penegak hukum seperti Kepolisian serta Kejaksaan sudah memiliki memiliki dasar hukum sendiri untuk menerapkan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana ringan.
Amrizal mengatakan saat ini kondisi penjara di Sumbar mengalami kelebihan kapasitas rata-rata di atas lima puluh persen dari daya tampung sebenarnya.