Ombudsman juga mengajak masyarakat untuk bersabar menunggu hasil autopsi ulang serta memberikan kepercayaan kepada tim dokter forensik yang sedang menangani kasus tersebut seusai keilmuannya.
“Yang jelas prosesnya sudah dilakukan dan dibenarkan secara hukum, dan apapun hasilnya saya yakin akan bermanfaat bagi kepolisian terutama bagi keluarga korban,” katanya.
Dalam mengawal kasus kematian pelajar tersebut Ombudsman RI bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Tim Advokasi Antipenyiksaan tergabung dalam Lembaga Hak Asasi Manusia.
Tambahan informasi berdasarkan keterangan PDFMI proses autopsi ulang diperkirakan memakan waktu empat hingga lima minggu. Hal itu dikarenakan kondisi jenazah yang sudah tidak utuh atau mulai membusuk.
Tim dokter forensik mengumpulkan 19 sampel yang terdiri dari tiga sampel jaringan keras berupa tulang, dan 16 sampel jaringan lunak.
Seluruh sampel tersebut akan diproses lebih lanjut di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri dan Laboratorium Forensik Universitas Airlangga Surabaya. (rdr/ant)