Sayangnya, setelah dikalkulasikan bantuan senilai Rp10 miliar tersebut tidak sepenuhnya bisa mengakomodir kebutuhan pemulihan areal persawahan di enam daerah terdampak.
Pihaknya memperkirakan bantuan yang diberikan tersebut hanya cukup untuk pemulihan bagi sekitar 1.890 hektare sawah.
Sebelum anggaran dikucurkan, Pemerintah Provinsi Sumbar bersama Kementerian Pertanian terlebih dulu membagi kategori sawah rusak berat dan rusak ringan.
Demikian juga dengan area pertanian yang tertimbun batuan dan kayu besar termasuk rusak berat seperti yang terjadi di Kabupaten Agam dan Tanah Datar.
“Sawah yang rusak berat dan rusak ringan ini anggarannya beda. Untuk kategori berat mendapat bantuan Rp8 juta dan yang rusak ringan Rp3-4 juta per hektare,” ujar dia. (rdr/ant)