Ia mengatakan, setiap masukan dari aspek materi dan subtansi terhadap Ranperda Jamkrida akan disampaikan oleh tim perancang peraturan perundang-undangan dan dari instansi pemerintah provinsi terkait.
Amrizal menjelaskan, pembentukan Ranperda Jamkrida sejatinya juga merupakan pelaksanaaan dari UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“BUMD yang telah ada sebelum UU tersebut berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang- Undang Pemerintahan Daerah, dalam jangka waktu paling lama tiga tahun terhitung sejak peraturan diundangkan,” katanya.
Ia mengatakan, proses pengharmonisasian bertujuan untuk memastikan rancangan Peraturan Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan nilai-nilai hak asasi manusia terakomodir.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah merupakan tahapan dari proses pembentukan suatu produk hukum daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah.
Sebagaimana diamanatkan secara tegas dalam UU nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 12 tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil. (rdr/ant)