PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan, proses harmonisasi fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jamkrida merupakan prioritas untuk diselesaikan.
“Penyusunan Ranperda Sumbar tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit (Jamkrida) sangat strategis dan harus mendapatkan prioritas untuk dibahas” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Amrizal, Jumat (19/4/2024).
Ia mengatakan, lewat proses harmonisasi serta fasilitasi maka produk hukum yang menaungi BUMD Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) bisa segera terbentuk.
“Kehadiran payung hukum ini menjadi dasar bagi penyelenggaraan BUMD Jamkrida di Sumbar sehingga kehadirannya nanti bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya.
Pada Rabu (17/4/2024), katanya, Kemenkumham Sumbar telah menggelar rapat Harmonisasi Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jamkrida.
Rapat pengharmonisasian Ranperda tersebut pada prinsipnya melakukan peninjauan dari aspek formal pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rancangan produk hukum daerah itu merupakan delegasi dan amanat dari Pasal 402 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.