Harmonisasi Ranperda Jamkrida Prioritas Kemenkumham Sumbar

Kehadiran payung hukum ini menjadi dasar bagi penyelenggaraan BUMD Jamkrida di Sumbar sehingga kehadirannya nanti bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

Kanwil Kemenkumham Sumbar memprioritaskan proses harmonisasi fasilitasi Ranperda tentang Jamkrida. (Foto: Dok. Antara Sumbar)

Kanwil Kemenkumham Sumbar memprioritaskan proses harmonisasi fasilitasi Ranperda tentang Jamkrida. (Foto: Dok. Antara Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan, proses harmonisasi fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jamkrida merupakan prioritas untuk diselesaikan.

“Penyusunan Ranperda Sumbar tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit (Jamkrida) sangat strategis dan harus mendapatkan prioritas untuk dibahas” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Amrizal, Jumat (19/4/2024).

Ia mengatakan, lewat proses harmonisasi serta fasilitasi maka produk hukum yang menaungi BUMD Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) bisa segera terbentuk.

“Kehadiran payung hukum ini menjadi dasar bagi penyelenggaraan BUMD Jamkrida di Sumbar sehingga kehadirannya nanti bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya.

Pada Rabu (17/4/2024), katanya, Kemenkumham Sumbar telah menggelar rapat Harmonisasi Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jamkrida.

Rapat pengharmonisasian Ranperda tersebut pada prinsipnya melakukan peninjauan dari aspek formal pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rancangan produk hukum daerah itu merupakan delegasi dan amanat dari Pasal 402 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Ia mengatakan, setiap masukan dari aspek materi dan subtansi terhadap Ranperda Jamkrida akan disampaikan oleh tim perancang peraturan perundang-undangan dan dari instansi pemerintah provinsi terkait.

Amrizal menjelaskan, pembentukan Ranperda Jamkrida sejatinya juga merupakan pelaksanaaan dari UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“BUMD yang telah ada sebelum UU tersebut berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang- Undang Pemerintahan Daerah, dalam jangka waktu paling lama tiga tahun terhitung sejak peraturan diundangkan,” katanya.

Ia mengatakan, proses pengharmonisasian bertujuan untuk memastikan rancangan Peraturan Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan nilai-nilai hak asasi manusia terakomodir.

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah merupakan tahapan dari proses pembentukan suatu produk hukum daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah.

Sebagaimana diamanatkan secara tegas dalam UU nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 12 tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil. (rdr/ant)

Exit mobile version