PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 4.121 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Menkumham) nomor PAS-600.PK.05.01 tahun 2024 tentang Pemberian dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Pada wilayah (Kanwil Kemenkumham) Sumbar, sebanyak 4.121 warga binaan menerima remisi yang terdiri dari 25 satuan kerja pemasyarakat, baik Lapas maupun Rutan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Amrizal, Rabu (10/4/2024).
Pada kesempatan itu, Amrizal juga menyerahkan remisi untuk 4.121 warga binaan dan secara simbolis kepada 480 WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman.
“Sebanyak 4.121 warga binaan pemasyarakatan menerima remisi yang terdiri dari 25 satuan kerja pemasyarakatan baik Lapas maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan). Terkhusus di Lapas Pariaman sebanyak 400 warga binaan,” katanya.