PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pihak Keimigrasian di Sumatra Barat (Sumbar) telah mendeportasi 15 warga negara asing dari provinsi setempat terhitung sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat Novianto Sulastono usai melaksanakan Operasi Jagratara, Kamis.
“Lima belas warga negara asing kami deportasi karena menyalahi Undang-undang Keimigrasian,” kata Novianto Sulastono di Padang.
Ia mengatakan belasan warga negara itu melanggar ketentuan pasal 75 ayat (1) dan pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2011.
Pelanggaran yang dilakukan belasan warga asing tersebut disebut yaitu menyalahi izin tinggal serta melebih batas waktu tinggal (overstay).
“Atas pelanggaran tersebut akhirnya dilakukan tindakan deportasi berupa pengeluaran secara paksa dari wilayah Indonesia,” jelasnya.