Novianto mengatakan lima belas warga asing itu dideportasi melalui dua Kantor Imigrasi yang ada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Sumbar, yaitu Kantor Imigrasi Padang dan Agam.
Untuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Padang orang asing yang dideportasi sebanyak tiga orang, mereka berasal dari Jepang 1 orang, Bangladesh 1 orang, dan Malaysia 1 orang.
Sementara pada Kanim Agam dideportasi sebanyak 12 orang dengan rincian asal Vietnam satu orang, Tiongkok 1 orang, Malaysia 8 orang, Australia 1 orang, dan Singapura 1 orang.
Novianto yang akrab disapa Toton menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum dan aturan di wilayah Indonesia, khususnya Sumbar.
Menurutnya Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan selektif untuk menyaring masuknya orang asing ke Indonesia.
Orang asing yang dibolehkan masuk hanya mereka yang memberikan manfaat, tidak membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. (rdr/ant)