PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) membuka pendaftaran pencalonan kepala daerah dilakukan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 bahwa pengumuman pencalonan dimulai tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024, kemudian dilanjutkan dengan Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Setelah pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi Bakal Calon Kepala Daerah pada tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024.
“Kami telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Serentak Nasional 2024, di Rumah Sakit M Djamil Padang, Kamis (22/8/2024) lalu.