Parpol Usung Cagub Sumbar? KPU: Wajib Punya 248.186 Suara

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Foto: Dok. ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Foto: Dok. ANTARA/Muhammad Zulfikar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan partai politik maupun gabungan partai politik wajib mengumpulkan atau memenuhi 248.186 suara sah di Pemilu 2024 untuk bisa mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di daerah itu.

“Jadi untuk Sumbar rumusan angka ambang batas pencalonan itu 8,5 persen dari akumulasi suara sah pada Pemilu tahun 2024 atau 248.186 suara,” kata Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Sabtu (24/8/2024) siang.

Ory mengatakan, terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang berubah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Sumbar telah menindaklanjutinya dengan menetapkan Keputusan KPU nomor 34 tahun 2024 tentang suara sah minimal sebagai persyaratan bagi partai politik untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada serentak.

“KPU Sumbar mengacu kepada norma Putusan MK nomor 60/PUU-XXI/2024 dan Putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada tanggal 20 Agustus 2024,” katanya.

Ory menjelaskan sesuai dengan norma dalam Putusan MK nomor 60, provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu tahun 2024 antara dua juta hingga enam juta pemilih, maka penghitungan ambang batas sebesar 8,5 persen dari jumlah suara sah.

Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar dilaksanakan pada 27 hingga 29 September 2024.

Sebelum mendaftar, KPU meminta pasangan calon terlebih dahulu berkirim surat untuk membahas dua hal.

Pertama, terkait dengan permintaan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pasangan calon yang akan maju pada Pilkada serentak. Sebab, pendaftaran gubernur dan wakil gubernur wajib melalui Silon.

Kedua, sambung Ory, setiap calon kandidat harus menginformasikan jadwal kedatangannya ke KPU Sumbar.

Tujuannya supaya tidak ada bentrokan agenda dengan calon lainnya saat proses pendaftaran.

“Saat kedatangan calon gubernur dan wakil gubernur harus melengkapi persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila syarat pencalonan yang diserahkan tidak sah atau tidak lengkap, maka KPU memastikan tidak akan menerima berkas pencalonan gubernur dan wakil gubernur tersebut,” tuturnya. (rdr/ant)

Exit mobile version