Hal tersebut dikarenakan adanya pengaturan yang berbeda dari pelaksanaan Pemilu dengan Pilkada serentak.
Untuk Pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari penyelenggara mengacu kepada Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017.
Sementara, pelaksanaan pilkada serentak yang memilih Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota merujuk kepada UU nomor 10 tahun 2016.
“Merujuk Peraturan KPU, di Pilkada itu setiap TPS maksimal 600 orang pemilih sehingga ini berdampak pada berkurangnya jumlah TPS,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Padang, Teddy Antonius mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus memaksimalkan pendataan layanan kependudukan dan catatan sipil khususnya bagi pemilih pemula menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, salah satunya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (Disdik).
“Lewat data-data yang diberikan dinas pendidikan maupun masing-masing satuan pendidikan setingkat SMA sederajat, petugas akan langsung melakukan perekaman KTP elektronik kepada anak didik. Tidak hanya dengan sekolah, kami juga bekerja sama dengan KPU Kota Padang terkait database pencocokan dan penelitian (coklit) menjelang Pilkada serentak,” tuturnya. (rdr/ant)