Ia mengeklaim bahwa Pemprov Sumbar tidak alergi kritikan. Namun ia berharap, masyarakat dapat lebih bijak dalam menyampaikan kritikannya.
“Kami tidak anti kritik dan malah sangat terbuka untuk berdiskusi dengan siapapun. Jika ada yang dinilai keliru, harusnya itu bisa disampaikan secara bijak,” katanya.
Sebelumnya, kata Ahmad Zakri, oknum ASN yang dimaksud telah melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman