Pemprov Sumbar Masih Bayar Gaji Oknum ASN yang Membolos 8 Bulan? Ini Faktanya

Kami tidak anti kritik dan malah sangat terbuka untuk berdiskusi dengan siapapun. Jika ada yang dinilai keliru, harusnya itu bisa disampaikan secara bijak.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat (Sumbar), Ahmad Zakri. (Foto: Dok. Adpim)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat (Sumbar), Ahmad Zakri. (Foto: Dok. Adpim)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat (Sumbar), Ahmad Zakri membantah informasi yang menyebut bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang masih membayarkan gaji oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah delapan bulan tidak pernah masuk kerja.

Menurut Ahmad Zakri, informasi tersebut tidak benar. Sebab pembayaran gaji oknum ASN yang dimaksud telah dihentikan sejak 1 Januari 2024 lalu.

“Informasi itu keliru dan tidak berdasar, sebab sejak Januari lalu gaji yang bersangkutan telah dihentikan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Selasa (23/4/2024) malam.

Ahmad Zakri mengaku pihaknya cukup menyayangkan informasi keliru yang sebelumnya sempat beredar di media sosial (medsos) dan menjadi sorotan para warganet atau netizen.

Ia mengeklaim bahwa Pemprov Sumbar tidak alergi kritikan. Namun ia berharap, masyarakat dapat lebih bijak dalam menyampaikan kritikannya.

“Kami tidak anti kritik dan malah sangat terbuka untuk berdiskusi dengan siapapun. Jika ada yang dinilai keliru, harusnya itu bisa disampaikan secara bijak,” katanya.

Sebelumnya, kata Ahmad Zakri, oknum ASN yang dimaksud telah melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (rdr)

Exit mobile version