PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua oknum polisi menjadi aktor utama perampokan mobil pengisian ATM di Jalan Flyover Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (27/8/2024) mengaku masalah ekonomi menjadi faktor utama aksi tersebut dilakukan.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono dalam sesi jumpa pers Rabu siang mengatakan, kedua oknum polisi itu terlilit hutang. Karena itulah mereka berdua merencanakan aksi perampokan tersebut.
“Selain itu, kedua juga pernah bekerja di perusahaan jasa pengisian tersebut, jadi sangat mengetahui sistem kerja dan jadwal mobil itu beroperasi,” tutur Kapolda.
Ditambahkan Kapolda, usai penangkapan ketiga pelaku ini, Polda Sumbar sudah mengamankan uang hasil rampokan tersebut sebanyak Rp2.509.500.000 dari total Rp6.200.000.000 yang dibawa sejak awal oleh mobil jasa pengisian ATM tersebut.
“Ada uang senilai Rp5.883.150.000 di dalam mobil sebelum kejadian. Uang itu hasil dari pengurangan setelah mobil ini sempat mengisikan dana di dua ATM sebelumnya. Para perampok tersebut sempat membawa Rp2.725.000.000,” jelas Kapolda.
Usai ditangkap, tim gabungan berhasil menyelamatkan uang sebanyak Rp3.157.250.000. Ini didapatkan setelah ada uang return di dalam mobil tersebut sebanyak Rp783.150.000. Dan total uang yang masih belum ditemukan sebanyak Rp216.400.000.
Tiga pelaku yang melakukan perampokan mobil jasa pengisian ATM yang dirampok di Jalan Flyover Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman pada Selasa (27/8/2024) dinihari berhasil diringkus Tim Opsnal gabungan Polda Sumbar.
Dua dari tiga tersangka tersebut merupakan oknum anggota Polri dan satu warga sipil. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, yaitu di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman.
Dua oknum anggota Polri tersebut diketahui merupakan anggota Dit Samapta Polda Sumbar berinisial Briptu NPP (29) dan Bripda MSA (21) serta seorang tersangka sipil berinisial HS (38).
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyampaikan penangkapan tersebut berawal dari ditemukannya mobil pelaku, Daihatsu Terios di daerah Nanggalo, Kota Padang. Mobil tersebut dibawa oleh pelaku HS.
Pada saat penangkapan pelaku HS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh boks berisi uang yang disembunyikan di semak-semak oleh pelaku.
Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain. Ketiga tersangka ini terancam pasal 365 ayat (1), (2) KE 2E KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rdr)