Namun satu tersangka sudah meninggal dunia sehingga menyisakan delapan orang. Dari delapan tersangka tersisa, salah satunya buron.
Dalam kasus tersebut, salah satu tersangka yakni eks Kepala Biro Pemerintahan (Karo Pem) Sumbar, Doni Rahmat Samulo.
Tindak pidana korupsi diduga dilakukan Doni Rahmat Samulo saat masih menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sumbar pada tahun 2021.
Tersangka lainnya adalah Kepala Bidang SMK Disdik Sumbar berinisial R, Aparatur Sipil Negara (ASN( berinisial RA, SA (guru SMK), E (rekanan CV Bunga Tri Dara), SU (rekanan CV Bunga Tri Dara), SY (rekanan CV Inovasi Global) dan BA (rekanan CV Sikabaluan Jaya Mandiri).
Kejaksaan diketahui mengungkap kasus dugaan markup pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Sumbar tahun 2021.
Terdapat empat item empat pengadaan yaitu, pengadaan peralatan praktik siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif dan sektor pariwisata dengan total anggaran Rp18 miliar lebih.
Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada tahun 2021 lalu. Dari penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, diduga terdapat penggelembungan anggaran sehingga ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam perjalanannya, Kejati telah memeriksa saksi. Jaksa juga sempat menggeledah kantor Disdik, Kantor Gubernur Sumbar hingga ruangan Sekda. Kejati Sumbar juga menemukan kerugian negara sekitar Rp 5,5 miliar dari kasus tersebut. (rdr)