PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kasus korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar) memasuki babak baru.
Tujuh tersangka yang masing-masing berinisial SA, RA, R, DRS S, E dan S segera mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
“Tujuh tersangka telah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rutan Kelas IIB Anak Air, Kota Padang,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, M Rasyid, Rabu (28/8/2024) siang.
Penyidik yang diwakili Jaksa Irisa Nadeja, kata Rasyid telah menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti pada JPU yang diterima Jaksa Yuliandri,” katanya.
Selanjutnya, kata Rasyid, JPU langsung meneliti barang bukti sebanyak 46 dokumen, satu telepon seluler (ponsel) milik DRS dan uang sebesar Rp60 juta.
Pelaksanaan serah terima tersangka, katanya, berjalan dengan lancar di mana para tersangka juga didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.
“Dengan selesainya penyerahan tersangka dan barang bukti, maka Jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan,” katanya.
“Ini baru tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Padang. Dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Kejati Sumbar telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Disdik Sumbar tahun anggaran 2021.