“KPU Sumbar mengingatkan Kepada seluruh calon kepala daerah, agar mempersiapkan diri dengan baik menjelang pemeriksaan kesehatan, mulai berpuasa dari pukul 08.00 WIB atau satu hari sebelum hari pemeriksaan,” katanya.
“Kemudian datang tepat waktu dengan membawa surat pengantar dari KPU Masing-masing dan mematuhi tata tertib pemeriksaan kesehatan dari pihak rumah sakit,” sambung eks Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumbar tersebut.
Jika calon kepala daerah yang dinyatakan tidak mampu secara jasmani dan rohani serta terindikasi penyalahgunaan narkotika, maka KPU Sumbar memastikan bahwa calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan paslon pengusung dapat mengganti kandidat.
“Hal tersebut suai ketentuan pasal 126 ayat 1 huruf c PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran terhadap Pasangan Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan,” tuturnya.
Setelah Mahyeldi-Vasko, pasangan Cagub-Cawabub Epyardi Asda dan Ekos Albar akan melakukan hal serupa pada Sabtu (31/8/2024) dengan lokasi pemeriksaan kesehatan juga dilakukan di Kemenkes RS M Djamil Padang. (rdr)