Jumat, Pasangan Cagub Sumbar Mahyeldi-Vasko Cek Kesehatan

Pidato pertama Cagub-Cawagub Sumbar 2024-2029, Mahyeldi-Vasko Ruseimy usai mendaftar di KPU Sumbar, Selasa (27/8/2024) siang. (Foto: Dok. Tim AR)

Pidato pertama Cagub-Cawagub Sumbar 2024-2029, Mahyeldi-Vasko Ruseimy usai mendaftar di KPU Sumbar, Selasa (27/8/2024) siang. (Foto: Dok. Tim AR)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi dan Vasko Ruseimy, akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan usai mendaftar pada Selasa (27/8/2024) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.

Jika tak ada aral melintang, pasangan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu dijadwalkan melakukan pemeriksaan kesehatan pada Jumat (30/8/2024) mulai pukul 07.00 WIB di Kemenkes RS M Djamil Padang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, pemeriksaan kesehatan paslon kepala daerah merupakan rangkaian untuk memenuhi ketentuan pasal 40 ayat 2 huruf b angka 1 tentang UU Pilkada.

“Pasal tersebut menyatakan dokumen persyaratan paslon, di antaranya memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten-Kota,” katanya.

Seluruh calon kepala daerah, katanya, harus mampu dan sehat secara jasmani, rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang sudah ditunjuk.

KPU Sumbar mengingatkan Kepada seluruh calon kepala daerah, agar mempersiapkan diri dengan baik menjelang pemeriksaan kesehatan, mulai berpuasa dari pukul 08.00 WIB atau satu hari sebelum hari pemeriksaan,” katanya.

“Kemudian datang tepat waktu dengan membawa surat pengantar dari KPU Masing-masing dan mematuhi tata tertib pemeriksaan kesehatan dari pihak rumah sakit,” sambung eks Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumbar tersebut.

Jika calon kepala daerah yang dinyatakan tidak mampu secara jasmani dan rohani serta terindikasi penyalahgunaan narkotika, maka KPU Sumbar memastikan bahwa calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan paslon pengusung dapat mengganti kandidat.

“Hal tersebut suai ketentuan pasal 126 ayat 1 huruf c PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran terhadap Pasangan Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan,” tuturnya.

Setelah Mahyeldi-Vasko, pasangan Cagub-Cawabub Epyardi Asda dan Ekos Albar akan melakukan hal serupa pada Sabtu (31/8/2024) dengan lokasi pemeriksaan kesehatan juga dilakukan di Kemenkes RS M Djamil Padang. (rdr)

Exit mobile version