Kemenkeu Catat Penerimaan Pajak di Sumbar Capai Rp1,19 Triliun

Realisasi pajak Rp1,19 triliun tersebut setara dengan 18,5 persen dari total target APBN 2024 sebesar Rp6,44 triliun.

ilustrasi pajak. (Dok. istimewa)

ilustrasi pajak. (Dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Barat dan Jambi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak di Ranah Minang periode Januari-Maret 2024 mencapai Rp1,19 triliun.

“Realisasi pajak Rp1,19 triliun tersebut setara dengan 18,5 persen dari total target APBN 2024 sebesar Rp6,44 triliun,” kata Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Etty Rachmiyanthi di Padang.

Etty menjelaskan realisasi penerimaan pajak tumbuh positif 12,98 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Catatan positif pada triwulan pertama 2024 dipengaruhi beberapa faktor di antaranya aktivitas ekonomi yang terus membaik.

Selain membaiknya aktivitas ekonomi di Ranah Minang, penerimaan pajak juga diiringi kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) badan, dan pemberlakuan tarif efektif Pasal 21 sejak 1 Januari 2024. Dari lima jenis pajak, PPh nonmigas mencatatkan capaian tertinggi sebesar Rp624,54 miliar.

“Proyeksi penerimaan Maret 2024 berada pada angka deviasi sebesar 11,6 persen,” sebut Etty dilansir dari Antara, Sabtu (27/4/2024).

Secara regional, pertumbuhan penerimaan pajak Januari hingga Maret 2024 tergolong cukup baik. Hal itu didorong kinerja penerimaan pada empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Sumatera Barat yang tumbuh positif.

Pada Januari-Maret 2024 mayoritas semua jenis pajak menunjukkan pertumbuhan positif. Misalnya, PPh 21 sebesar 75,2 persen. Kemudian PPh orang pribadi 22,42 persen.

Selanjutnya PPh badan tumbuh positif 9,61 persen. Kendati demikian, DJP mencatat KPP Pratama Solok mengalami kontraksi penurunan setoran PPh Pasal 23 sebesar Rp17,1 miliar.

Secara umum pertumbuhan sektor pajak ditopang beberapa sektor dominan. Pertama, sektor administrasi pemerintah tumbuh 64,95 persen. Hal ini dipengaruhi perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.

Selanjutnya sektor industri pengolahan tumbuh 3,44 persen seiring dengan kenaikan angsuran PPh badan, dan kenaikan pembayaran PPh Pasal 21.

Ia menambahkan saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang menyiapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS).

Pembaruan sistem administrasi perpajakan ini akan menggantikan pendekatan manual yang saat ini digunakan dengan otomatis berbasis teknologi. (rdr)

Exit mobile version