PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang telah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kepala Bapenda Padang Yosefriawan, dalam beleid ini, terdapat beberapa perubahan dalam perpajakan daerah di Kota Padang. Seperti, perubahan tarif beberapa jenis pajak, perubahan objek pajak serta penambahan sanksi administratif.
“Diberlakukannya dasar hukum yang baru ini, diharapkan dapat menyederhanakan sistem perpajakan, yang meliputi penyederhanaan jenis pajak, tarif pajak dan cara pembayaran pajak,” ungkapnya, saat memberi keterangan Sabtu (2/3/2024).
Yosefriawan menjelaskan, dengan aturan baru ini akan membuat beban pajak akan semakin adil dan wajar serta mendorong wajib pajak melaksanakan dengan sadar kewajiban membayar pajak.
Perubahan ini, seiring diberlakukannya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), tanggal 5 Januari 2022.