JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah resmi memangkas jumlah bandar udara internasional di Indonesia menjadi 17 bandara. Kepastian tersebut berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.
Dalam keputusannya, sebanyak 17 bandar udara di Indonesia ditetapkan berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.
Tujuan penetapan ini untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.
Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Bid Marves).
Dalam praktik penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya.
Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat (AS) dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.
“KM 31 tahun 2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati via keterangan tertulis, Jumat (26/4/2024).
“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” kata Adita dinukil dari laman detikcom, Sabtu (27/4/2024).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari dan ke berbagai negara adalah Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Juanda, Sultan Hasanuddin, dan Kualanamu.