Surya menambahkan bahwa pada 5-6 September, KPU Sumbar akan mengonfirmasi kepada pasangan calon terkait hal-hal yang perlu diperbaiki berdasarkan hasil penelitian administrasi. Masa perbaikan berkas akan berlangsung dari 6 hingga 8 September, setelah itu dilakukan penelitian ulang.
“KPU Sumbar juga akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait keabsahan persyaratan paslon pada 15 hingga 18 September. Klarifikasi dari masukan dan tanggapan masyarakat tersebut akan dilakukan hingga 21 September,” tambah Surya. (rdr/mc)
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Laman 2 dari 2 Laman