KPU Sumbar Teliti Berkas Persyaratan Dua Paslon Gubernur-Wagub Sumbar

Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen saat diwawancarai awak media massa di Padang, Rabu, (7/9/2023). (Foto: Dok. ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen. (Foto: Dok. ANTARA/Muhammad Zulfikar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) akan melakukan penelitian administrasi terhadap berkas persyaratan pencalonan dan syarat yang telah diserahkan oleh pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar. Proses penelitian administrasi ini akan berlangsung sampai dangan Rabu (4/9/2024) mendatang.

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menyatakan bahwa dua pasangan calon telah resmi mendaftarkan diri. Pasangan Mahyeldi – Vasko Ruseimy mendaftar pada Selasa (27/8/2024), sementara pasangan Epyardi Asda – Ekos Albar mendaftar pada Kamis (29/8/2024).

“Selanjutnya, KPU Sumbar akan melakukan penelitian administrasi terhadap berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon yang telah diserahkan. Proses ini akan berlangsung dari 29 Agustus hingga 4 September,” ujar Surya dalam keterangan pers pada Sabtu (31/8/2024).

Surya menambahkan bahwa pada 5-6 September, KPU Sumbar akan mengonfirmasi kepada pasangan calon terkait hal-hal yang perlu diperbaiki berdasarkan hasil penelitian administrasi. Masa perbaikan berkas akan berlangsung dari 6 hingga 8 September, setelah itu dilakukan penelitian ulang.

“KPU Sumbar juga akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait keabsahan persyaratan paslon pada 15 hingga 18 September. Klarifikasi dari masukan dan tanggapan masyarakat tersebut akan dilakukan hingga 21 September,” tambah Surya. (rdr/mc)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version