PPP mengklaim telah menyampaikan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi terkait hal ini. Akan tetapi, menurut PPP, perpindahan suara ini tidak terkoreksi hingga rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional sebagaimana dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 yang diteken pada 20 Maret 2024 malam.
“Atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi Pemohon,” tulis PPP.
Akan tetapi, PPP tidak mengungkapkan bagaimana modus perpindahan suara yang mereka maksud terjadi. PPP, dalam dokumen permohonannya, juga tidak menerangkan bukti secara detail berapa dan di TPS mana perpindahan suara itu terjadi. Sementara itu, PDI-P telah menjadi pihak terkait dalam perkara ini.
Di sisi lain, pada dokumen permohonan permohonan yang telah diperbaiki, PPP juga mendalilkan terjadinya perpindahan 5.701 suara mereka ke Partai Garuda pada dapil Sumatera Barat I. Perkara ini dijadwalkan akan menjalani sidang pendahuluan pada hari ini, Senin (29/4/2024). (rdr)