JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengklaim sebanyak 30.000 suara mereka berpindah ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam Pileg DPR RI 2024.
Dalam permohonan sengketa mereka terhadap Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Perolehan Suara Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan, ke 30.000 suara PPP itu beralih ke PDI-P di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II yang meliputi Kabupaten Agam, Limapuluh Kota, Padangpariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, dan Kota Payakumbuh.
Sesuai keputusan KPU, jumlah perolehan suara PPP di dapil tersebut mencapai 83.453 suara. Sementara itu, PDI-P mengoleksi 75.524 suara di dapil yang sama. Namun, menurut PPP, perolehan suara mereka mestinya mencapai 113.453, sedangkan PDI-P dianggap seharusnya peroleh 45.524 coblosan saja.
“Berdasarkan tabel di atas, telah terjadi perpindahan suara Pemohon (PPP) kepada PDI-P untuk pemilihan anggota DPR RI pada dapil Sumatera Barat II,” tulis PPP dalam dokumen permohonan sengketa mereka yang ditandai Plt Ketua Umum Muhammad Mardiono dikutip Radarsumbar.com dari laman Kompas.com.
“Suara Pemohon berpindah kepada PDI-P sebanyak 30.000 suara, sehingga perolehan PDI-P yang semula sebesar 45.524 suara, bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 75.524 suara,” tegas mereka.