PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) berencana menetapkan pasangan calon (paslon) kepala daerah pada 22 September 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, mengatakan bahwa penetapan paslon akan dilakukan setelah seluruh tahapan pemilu selesai dilaksanakan. Ini termasuk klarifikasi atas masukan dan tanggapan dari masyarakat yang berlangsung hingga 21 September. Sebelumnya, KPU memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terkait keabsahan persyaratan paslon pada 15-18 September.
“Saat ini, KPU Sumbar telah menyelesaikan proses pendaftaran paslon dan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, kami akan melakukan penelitian administrasi terhadap berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon yang telah diserahkan. Penelitian administrasi ini berlangsung dari 29 Agustus hingga 4 September,” kata Surya di Kota Padang, Provinsi Sumbar pada Sabtu (31/8/2024).
Surya juga menjelaskan bahwa pada 5-6 September, KPU Sumbar akan memberikan konfirmasi kepada paslon mengenai hal-hal yang perlu diperbaiki berdasarkan hasil penelitian tersebut. Masa perbaikan berkas akan berlangsung pada 6-8 September, yang kemudian diikuti dengan penelitian ulang.
“Jika seluruh berkas persyaratan calon lengkap dan tanggapan serta masukan masyarakat dapat diterima, maka penetapan paslon akan dilakukan pada 22 September 2024. Setelah itu, pengundian nomor urut akan dilakukan pada 23 September,” tutup Surya. (rdr/mc)