PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus melakukan percepatan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 bagi pelaku usaha.
Menyikapi hal itu, Satgas Halal Sumbar bersama Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan UMKM, Kominfo dan instansi terkait melakukan rapat persiapan, Selasa (30/4/2024) di Kanwil Kemenag Sumbar.
Ketua Satgas Halal Sumbar diwakili Sekretaris, Ikrar Abdi mengatakan per tanggal 18 Oktober 2024 semua produk yang diedarkan harus tersertifikasi halal. Ini sesuai amanat undang-undang nomor 33 tahun 2014.
“Untuk tahun ini kampanye wajib halal akan dilakukan di desa wisata, yang dilaksanakan secara serentak se Indonesia. Ada 3.000 titik desa wisata yang menjadi objek pendampingan halal,” jelas Ikrar.
Dikatakan Ikrar, untuk Kota Padang akan dipusatkan di Pantai Padang sebagai salah satu daya tarik wisata di Sumbar.
“Kegiatannnya akan dipusatkan di kantor lurah berok nipah. Setelah dibuka gubernur, kegiatan akan dilanjutkan dengan pendampingan halal yang ada di puja sera pantai Padang,” terang Ikrar.
Selain sosialisasi pendampingan halal, kegiatan ini juga melayani pelaku usaha yang akan menerbitkan sertifikast halal produknya setelah mengantongi NIB (nomor induk berusaha)