KPU Sumbar Pastikan Bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur tak Berkewarganegaraan Ganda

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Foto: Dok. ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Foto: Dok. ANTARA/Muhammad Zulfikar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat memastikan dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024 tidak mengantongi kewarganegaraan lain selain Indonesia.

“KPU sudah melakukan klarifikasi dan verifikasi ke lembaga terkait, di mana dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar tidak memiliki kewarganegaraan lain selain Indonesia,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Rabu.

KPU Sumbar memastikan status kewarganegaraan bakal calon kepala daerah penting untuk menghindari kasus pada kemudian hari. Hal itu mengingat pada Pilkada 2020, bupati terpilih dari Kabupaten Sabu Raijua, yakni Orient Patriot Riwu Kore, terbukti mengantongi kewarganegaraan Amerika Serikat.

“Penelusuran status kewarganegaraan tersebut juga sejalan dengan ketentuan Pasal 14 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 bahwa KPU harus memastikan status kewarganegaraan masing-masing calon,” kata dia.

Selain itu, dari hasil verifikasi dan klarifikasi ke lembaga yang berwenang, baik pasangan Mahyeldi-Vasco maupun pasangan Epyardi-Ekos, semuanya tidak pernah tercatat sebagai mantan terpidana.

“Artinya kedua pasangan calon ini tidak ada tambahan administrasi, baik berupa putusan pengadilan maupun pengumuman jati diri ke media massa,” ucap Ory.

Senada dengan itu, Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen menambahkan pasangan Mahyeldi-Vasco dan Epyardi-Ekos dinyatakan sehat jasmani, rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut diketahui setelah Rumah Sakit Dr M. Djamil Padang mengirimkan hasil pemeriksaan tes kesehatan dua bakal pasangan calon yang dilakukan pada 30 dan 31 Agustus 2024.

“Kedua pasangan calon, yakni Mahyeldi-Vasco dan Epyardi-Ekos dinyatakan sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama Rumah Sakit Dr M. Djamil Padang ke KPU Provinsi Sumbar pada Selasa (3/9) malam.

Setelah menerima hasil pemeriksaan kesehatan, KPU Sumbar mengadakan rapat pleno penetapan hasil tes kesehatan tersebut. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version