PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyebut administrasi atau dokumen calon gubernur dan wakil gubernur provinsi setempat belum memenuhi persyaratan sehingga wajib melengkapi-nya hingga batas waktu yang ditetapkan.
“Seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar belum memenuhi syarat karena ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu diperbaiki,” kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Rabu.
Ory mengatakan KPU memberikan tenggat waktu atau masa perbaikan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terhitung 6 hingga 8 September 2024. Sementara untuk syarat pencalonan pasangan Mahyeldi-Vasco maupun Epyardi-Ekos, KPU memastikan sudah memenuhi persyaratan.
Lebih jelasnya, Ory mengatakan dokumen syarat calon yang mesti dipenuhi kedua pasangan calon tersebut, di antaranya terkait dengan legalisasi ijazah, legalisasi penggunaan gelar adat, keagamaan maupun gelar pendidikan khusus.
“Kemudian termasuk juga syarat yang berkaitan dengan tunggakan pajak yang wajib diperbaiki oleh setiap pasangan calon,” ujar dia menegaskan.
Senada dengan itu, Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan telah menyampaikan kepada masing-masing pasangan calon agar segera melengkapi berkas syarat calon yang masih kurang lengkap.
“Apa saja yang mesti diperbaiki sudah kita sampaikan kepada pasangan calon,” ucapnya.
Tambahan informasi, pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar akan diikuti oleh dua pasang yakni Mahyeldi-Vasco Ruseimy dan Epyardi Asda yang berpasangan dengan eks Wali Kota Padang Ekos Albar.
Pasangan Mahyeldi-Vasco diusung lima partai politik yakni PKS, Gerindra, Demokrat, PBB dan Perindo. Sementara, pasangan Epyardi-Ekos diusung enam partai politik yakni Golkar,NasDem, PAN,PDI-Perjuangan, Gelora dan Partai Buruh. (rdr/ant)