Awasi Pelanggaran selama Masa Pilkada, Polda Sumbar Aktifkan Patroli Siber

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyono. (dok. Bidhumas)

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyono. (dok. Bidhumas)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) mengaktifkan patroli siber untuk mengawasi berbagai bentuk pelanggaran di dunia maya dalam masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di provinsi setempat.

“Patroli siber diaktifkan untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran yang berpotensi terjadi di dunia maya terkait Pilkada 2024,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, Kamis.

Ia mengatakan tim yang melaksanakan patroli siber adalah Satuan Tugas (Satgas) Humas yang terlibat dalam Operasi Mantap Praja Singgalang 2024.

Untuk diketahui Operasi Mantap Praja Singgalang 2024 merupakan sandi operasi yang dibuat Polda Sumbar untuk mengawal serta mengamankan pelaksanaan Pilkada serentak di Sumbar.

Menurutnya patroli siber perlu dilakukan guna mencegah sekaligus menindak segala bentuk kejahatan siber yang berpotensi mengganggu jalannya Pilkada 2024.

Ia mengatakan dalam patroli siber itu Satgas Humas yang berada di bawah komandonya akan memantau segala isu yang berkembang di media sosial terkait Pilkada 2024.

Pihaknya juga telah memetakan berbagai potensi pelanggaran yang bisa terjadi di dunia maya yakni penyebaran hoaks, provokasi, ujaran kebencian, propaganda, fitnah, dan hal lain yang bisa memecah belah.

Oleh karenanya Kepolisian mengingatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan kontestasi Pilkada 2024 agar bisa menahan diri dan tidak terlibat pelanggaran di dunia maya.

“Setiap calon perlu mengingatkan para pendukung maupun simpatisannya masing-masing agar tidak terlibat dalam pembuatan hoaks atau kampanye hitam,” katanya.

Sementara untuk masyarakat, Dwi mengingatkan supaya bijaksana dalam bermedia sosial dengan menerapkan prinsip “saring sebelum sharing”.

“Jika melihat suatu konten ataupun informasi dari media sosial jangan langsung percaya, verifikasi terlebih dahulu dan uji kebenarannya,” katanya.

Ia mengatakan para pelaku serta penyebar hoaks di media sosial dapat dijerat dengan pidana karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version