PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus endorsement judi online via media sosial (medsos) Instagram dan TikTok yang melibatkan dua orang.
Dua orang yang ditangkap oleh Sub Direktorat (Subdit) V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar tersebut berinisial ZS (28) dan RSN (20).
Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/13/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar tanggal 24 April 2024 dan LP/A/14/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar tanggal 26 April 2024.
“Mereka diduga kuat terlibat endorsement judi online di TikTok dan Instagram,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, Jumat (3/5/2024) siang.
Dwi mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan hasil patroli siber Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB.
“Kami menemukan akun TikTok dengan nama pengguna @cece.chanoyy telah mendistribusikan situs yang bermuatan judi secara online,” katanya dalam konferensi pers.
Pada hari yang sama, kata Dwi, yakni sekitar pukul 18.30 WIB, polisi menangkap ZS di sebuah indekos kawasan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.