Sumbar Anggarkan Bantuan Hukum untuk Warga tak Mampu

Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat tak mampu.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi. (Foto: Dok. Adpim)

Gubernur Sumbar, Mahyeldi. (Foto: Dok. Adpim)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) terus menunjukan kepeduliannya pada masyarakat tidak mampu.

Perhatian tersebut tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar, tapi juga bagi mereka yang berurusan dengan kasus hukum.

“Permasalahan masyarakat yang tidak mampu itu, tidak hanya kebutuhan dasar, seperti makanan, kesehatan dan pendidikan. Kadang mereka juga perlu memperjuangkan haknya dalam sengketa hukum. Oleh sebab itu, sisi itu juga harus kami perhatikan,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Minggu (8/9/2024) siang.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, kata Mahyeldi, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggarannya dalam berbagai program untuk peningkatan kesejahteraan.

Jika masih ada juga yang tidak terjangkau, akan dibantu melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Khusus mereka yang menjalani proses hukum hingga dihadapkan ke meja hijau, dipastikan tak akan mampu membayar pengacara untuk mendampinginya dalam memperjuangkan hak-haknya.

Oleh sebab itu, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat tak mampu.

Anggaran bantuan hukum ini dapat dimanfaatkan melalui permohonan yang diajukan oleh organisasi bantuan hukum (OBH) yang mendampingi warga dalam menangani masalah hukumnya.

“Setiap tahun kami selalu alokasikan anggaran untuk bantuan hukum. Penyediaan anggaran ini adalah bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah daerah terhadap warga miskin yang sedang bermasalah dengan hukum,” katanya.

Anggaran untuk bantuan hukum ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Sumbar nomor 13 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Tindak lanjutnya diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Sumbar nomor 13 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Bahkan, keberhasilan Pemprov Sumbar dalam memberikan perhatian bagi masyarakat tidak mampu yang terlibat kasus hukum ini juga menjadi perhatian bagi kabupaten dan kota.

Kabupatendan kota dapat menindaklanjuti Perda nomor 13 tahun 2014 untuk juga menyediakan bantuan hukum bagi warganya.

Kabupaten dan kota yang sudah menindaklanjuti perda tersebut di antaranya, Kota Padang, Pariaman, Solok, Sawahlunto, Padang Panjang, Kabupaten Solok, Padang Pariaman, Sijunjung, Dharmasraya, Pasaman, Kepulauan Mentawai dan Solok Selatan (Solsel).

“Hingga saat ini, 12 kabupaten dan kota di Sumbar sudah menganggarkan bantuan hukum untuk warga tak mampu yang bermasalah dengan hukum,” katanya.

Untuk pemanfaatan anggaran bantuan hukum tersebut, Pemprov Sumbar sudah mengatur.

Sesuai Pergub, anggaran bantuan hukum bisa digunakan untuk berbagai jenis perkara mulai dari perkara pidana, perdata, hingga Tata Usaha Negara (TUN).

“Selain itu, tak hanya saat bersidang di pengadilan (litigasi) tetapi juga untuk masalah hukum di luar pengadilan (non-litigasi),” kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Ezeddin Zain.

Meski begitu, ia menegaskan tidak semua perkara pidana yang menimpa warga yang dapat diberikan bantuan hukum, ada pengecualian.

Bantuan hukum tidak bisa diberikan bagi pelaku tindak kejahatan kesusilaan, penebangan liar (illegal logging), penambangan liar (illegal minning) serta penangkapan ikan liar (illegal fishing).

Bantuan hukum juga tidak bisa diberikan bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, korupsi dan pencucian uang (money laundry).

Untuk setiap perkara, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,5 juta. Tahun 2024, pihaknya menyediakan anggaran bantuan hukum untuk delapan perkara.

Jumlah ini sama dengan tahun 2023, juga untuk delapan perkara. Sedangkan OBH yang memberikan bantuan hukum tercatat 12 OBH yang telah memenuhi syarat, yakni lulus verifikasi dan akreditasi oleh Kemenkum HAM RI.

“Sampai saat ini, anggaran bantuan hukum yang disediakan sudah dicairkan untuk menangani enam perkara. Masih ada sisa untuk dua perkara lagi,” katanya.

Masyarakat tak mampu yang membutuhkan bantuan hukum, dapat meminta pendampingan pada OBH yang telah ditetapkan, di antaranya Posbakumadin Kota Solok, Posbakumadin Pasaman Barat, Posbakumadin Koto Baru Solok, YLBHI Kantor LBH Padang, PAHAM Cabang Sumbar, Fiat Justitia Batusangkar, Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justitia Kuranji Padang, PBHI Sumbar dan Posbakum Aisyiyah Sumbar.

Pencairan dana bantuan hukum, katanya, dilakukan setelah perkaranya diputus oleh majelis hakim. Prosesnya, OBH yang mendampingi warga yang bermasalah dengan hukum mengajukan permohonan pencairan anggaran lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan.

“Di antara dokumen yang dilampirkan saat pencairan dana adalah surat kuasa khusus, resume perkara, SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan Pendirian OBH, KTP terdakwa, KK terdakwa, surat keterangan tidak mampu terdakwa, laporan keuangan penanganan perkara dan kwitansi pengeluaran,” tuturnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version