PADANG, RADARSUMBAR.COM – Bupati Solok Selatan (Solsel), Khairunas memenuhi panggilan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (8/5/2024) siang.
Ia dipanggil terkait dengan dugaan menggunakan lahan hutan negara seluas 650 hektare untuk menanam sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Khairunas yang tiba di kantor Kejati Sumbar, dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BA 1975 BRO dan berkemeja putih, langsung masuk ke dalam kantor Kejati Sumbar serta menuju lantai empat.
Usai diperiksa hampir empat jam lamanya, ia langsung ke luar dari pintu depan menuju mobil.
Awak media yang telah menunggu sejak pagi terlihat, langsung menodong pertanyaan. Namun Bupati Solsel enggan berkomentar banyak. “Tanya saja penyidik, yah,” katanya sambil gelagapan dan meninggalkan awak media.