PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ory Sativa Syakban mengatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melawan kotak kosong bukan pertama kali terjadi di daerah itu karena pada 2020 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman juga melawan kotak kosong.
Dalam surat suara yang akan diperoleh pemilih pada hari pemungutan suara nanti di TPS, termuat dua buah kolom, satu kolom di antaranya berisi gambar pasangan calon dan sisanya kolom kotak kosong.
Penempatan kolom bergambar pasangan calon dan kolom kotak kosong, berdasarkan pengundian nomor urut yang diperoleh oleh pasangan calon yang akan digelar 23 September 2024.
jika pasangan calon (paslon) dalam pengundian nomor urut memperoleh nomor urut 1, maka kolom bergambar paslon berada di sebelah kiri dilihat dari sisi pemilih, dan kolom kotak kosong berada di sebelah kanan.