Bukan Pertama Kalinya, KPU Sumbar Sebut Pilkada Lawan Kotak Kosong Pernah Terjadi pada 2020

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ory Sativa Syakban. ANTARA/Muhammad Zulfikar.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ory Sativa Syakban mengatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melawan kotak kosong bukan pertama kali terjadi di daerah itu karena pada 2020 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman juga melawan kotak kosong.

Dalam surat suara yang akan diperoleh pemilih pada hari pemungutan suara nanti di TPS, termuat dua buah kolom, satu kolom di antaranya berisi gambar pasangan calon dan sisanya kolom kotak kosong.

Penempatan kolom bergambar pasangan calon dan kolom kotak kosong, berdasarkan pengundian nomor urut yang diperoleh oleh pasangan calon yang akan digelar 23 September 2024.

jika pasangan calon (paslon) dalam pengundian nomor urut memperoleh nomor urut 1, maka kolom bergambar paslon berada di sebelah kiri dilihat dari sisi pemilih, dan kolom kotak kosong berada di sebelah kanan.

Begitu juga sebaliknya, jika paslon memperoleh nomor urut dua, maka kolom berisi gambar paslon terletak di sisi sebelah kanan dan kolom kotak kosong di sebelah kiri.

Pemilih dapat memilih dengan cara mencoblos kolom bergambar pasangan calon, begitu juga dapat memilih dengan mencoblos kolom kotak kosong. Kedua pilihan tersebut adalah konstitusional, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 100/PUU-XIII/2015.

Namun berbeda dengan pilkada lebih dari satu pasangan calon, paslon dengan lawan kotak kosong harus mendapatkan suara 50 persen lebih dari suara sah untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

Meskipun demikian, jika perolehan suara pasangan calon dengan lawan kotak kotak kosong kurang dari 50 persen suara sah, paslon yang kalah tersebut boleh mencalonkan lagi pada pilkada tahun berikutnya, dan daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah yang definitif, sebagaimana diatur dalam pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (rdr/ant)

Exit mobile version