Pilgub Sumbar 2024: Mahyeldi-Vasko Nomor 1, Epyardi-Ekos Nomor Urut 2

Terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Gubernur Sumbar, dilarang memakai fasilitas negara yang selama ini digunakan dalam bertugas.

Nomor pasangan calon (paslon) di Pilgub Sumbar 2024. (dok. istimewa)

Nomor pasangan calon (paslon) di Pilgub Sumbar 2024. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan di Pilgub Sumbar 2024 pada Pilkada Serentak Nasional digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), pasa Senin (23/9/2024) siang.

Pada rapat pleno tersebut, KPU Padang menetapkan pasangan Calon Mahyeldi-Vasko Ruseimy nomor urut 1 dan Paslon Epyardi-Ekos mendapat nomor urut 2.

Pembacaan penetapan nomor urut Paslon dipimpin Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen didampingi Medo Patria (Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Hamdan (Ketua Divisi Teknis dan Hukum), Ory Sativa Syakban (Ketua Divisi Penyelenggaraan) dan Jons Manedi (Ketua Divisi Pengawasan, Humas, Parmas dan SDM).

Rapat pleno diawali dengan penayangan profil kedua paslon. Pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy diusung PKS, Gerindra, Demokrat, PKB, PBB, Perindo, Ummat dan Partai Garuda.

Sedangkan, pasangan Epyardi Asda–Ekos Albar diusung PAN, NasDem, Golkar, PDIP, Buruh, dan Gelora.

Sesuai tahapan Pilkada Serentak Nasional 2024, kata Surya, pada Senin (23/9/2024) ini merupakan tahapan Pengundian dan Penetapan nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Sumbar, Minggu (22/9/2024).

“Besok, Selasa (24/9/2024), maka dilakukan kampanye damai Pilkada Bermartabat tingkat Provinsi Sumbar di halaman Mapolda Sumbar,” katanya.

Kepada kedua pasangan calon, terkhusus kepada kedua calon gubernur yang masih memasuki masa cuti sebagai Gubernur Sumbar (Mahyeldi) dan Bupati Solok (Epyardi).

Maka, terhitung sejak ditetapkan sebagai calon di Pilgub Sumbar 2024,  para calon yang sebelum menjabat Gubernur atau Bupati dilarang memakai fasilitas negara yang selama ini digunakan dalam bertugas.

Rapat pleno juga dihadiri Ketua dan anggota Bawaslu Sumbar, forkopimda, pimpinan parpol pengusung dan pendukung, perwakilan sejumlah kampus, BEM dan organisasi masyarakat lainnya. (rdr)

Exit mobile version