PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Audy Joinaldy menegaskan pengawasan tambang mineral dan batu bara (minerba) berada di pemerintah pusat.
“Pengawasan tambang yang sifatnya mineral, logam seperti batu bara maupun minyak, itu pengawasan dan wewenangnya di pemerintah pusat,” kata Audy Joinaldy, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arosuka Kabupaten Solok, Sabtu.
Sementara pemerintah provinsi, katanya lagi, hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi tambang galian C. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aktivitas tambang di luar galian C bukan wewenang pemerintah provinsi, kata dia pula.
Meskipun demikian, pihaknya menegaskan tidak akan tinggal diam, mengingat kasus tanah longsor tambang emas di Ranah Minang bukan kali pertama terjadi, dan telah menimbulkan banyak korban jiwa.
“Ke depan tidak mungkin dibiarkan begini terus, karena kejadiannya berulang dan korbannya masyarakat,” kata Audy.