Dana Kampanye Pilgub Sumbar Dibatasi hanya Rp272,1 Miliar, Ini Penjelasan KPU

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Sabtu (10/8/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menjelaskan alasan pembatasan pengeluaran dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp272,1 miliar.

“Pembatasan dana kampanye bukan untuk membatasi aktivitas kampanye pasangan calon atau mengebiri ruang gerak peserta pemilihan selama masa kampanye,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Selasa.

Untuk Pilkada Sumbar, KPU setempat menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp272,1 miliar. Hal itu merujuk pada implementasi ketentuan Pasal 74 Ayat (9) Undang-Undang Pilkada terkait pelaporan dana kampanye.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar itu mengatakan pembatasan pengeluaran dana kampanye ditujukan untuk menjalankan perintah undang-undang yang diatribusikan ke KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota.

“KPU Sumbar secara sungguh-sungguh menyusun batasan pengeluaran dana kampanye ini,” kata Ory.

Penetapan batasan pengeluaran dana kampanye tersebut setelah berkoordinasi dengan pasangan calon, Bawaslu Sumbar dan berbagai pihak lainnya, termasuk memperhatikan metode kampanye, jumlah atau volume kegiatan kampanye yang dilaksanakan serta perkiraan jumlah peserta kampanye.

Dalam menetapkan batasan pengeluaran tersebut, KPU Sumbar juga memperhatikan standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan pasangan calon, cakupan wilayah dan kondisi geografis di Ranah Minang.

Ia mengatakan perhitungan besaran pembatasan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan kampanye yang direncanakan, dilaksanakan dan dibiayai sepenuhnya oleh pasangan calon.

Di sisi lain, KPU Sumbar menyakini banyak agenda kampanye yang dilakukan relawan tanpa dibiayai pasangan calon termasuk kegiatan insidental yang tidak dapat diprediksi waktu dan pembiayaannya.

Sebagai contoh, perhitungan kampanye dengan metode pertemuan terbatas. Dalam ketentuan kampanye cara tersebut, jumlah kegiatannya tidak diatur atau tidak dibatasi rentang waktu pelaksanaannya.

Artinya pasangan calon boleh berkampanye dengan metode pertemuan terbatas kapan saja selama masa kampanye. Hanya saja, ada pembatasan tempat pelaksanaan, yaitu di ruangan tertutup dengan peserta 2.000 orang. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version