PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah resmi mengumumkan daftar nama sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan (Disdik) di provinsi tersebut.
Total sembilan orang telah ditetapkan Kejati Sumbar dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,5 miliar tersebut. Satu orang tersangka dinyatakan meninggal dunia di saat kejaksaan tengah mengusut dugaan korupsi di Disdik Sumbar.
Sehingga, tinggal menyisakan delapan tersangka yang berasal dari beragam latar, dengan empat di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
Salah satu ASN yang ikut ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan adalah DRS. DRS ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana dugaan korupsi pada Disdik Sumbar pagu anggaran tahun 2021.
Kala itu, DRS menjabat sebagai Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemprov Sumbar. Pada saat ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan, ia diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan (Karo Pem) dan Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah (Setda) Sumbar.
Namun, pasca ditetapkan tersangka, DRS seolah “menghilang” ditelan bumi. Bahkan, ia tidak bisa dihubungi via panggilan seluler dan aplikasi berbalas pesan WhatsApp.
“Saya juga beberapa hari ini tidak bertemu yang bersangkutan, terakhir ketemu waktu pelantikan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Payakumbuh, Senin (27/5/2024) lalu. Setelah itu putus kontak dengan beliau,” kata salah seorang pejabat di Pemprov Sumbar yang tak berkenan namanya disebut saat dihubungi Radarsumbar.com, Kamis (30/5/2024) siang.
Posisi yang diemban oleh DRS saat ini juga sentral, mengingat jabatan Karo Pem dan Otda Pemprov Sumbar adalah koordinator bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk ke tingkat pusat, terutama dalam masa transisi pemerintahan jelang Pilkada 2024.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumbar telah mengantongi dua alat bukti sah dalam perkara tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 18 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Setelah diumumkan sebagai tersangka maka selanjutnya kami akan memanggil delapan orang tersebut untuk datang dan diperiksa pada Jumat (31/5/2024),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman.