Petinggi di Pemprov Sumbar Ini “Menghilang” Pasca Diumumkan jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik

Saya juga beberapa hari ini tidak bertemu yang bersangkutan, terakhir ketemu waktu pelantikan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Payakumbuh, Senin (27/5/2024) lalu.

Kantor Gubernur Sumbar. (Foto: Dok. Istimewa)

Kantor Gubernur Sumbar. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COMKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah resmi mengumumkan daftar nama sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan (Disdik) di provinsi tersebut.

Total sembilan orang telah ditetapkan Kejati Sumbar dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,5 miliar tersebut. Satu orang tersangka dinyatakan meninggal dunia di saat kejaksaan tengah mengusut dugaan korupsi di Disdik Sumbar.

Sehingga, tinggal menyisakan delapan tersangka yang berasal dari beragam latar, dengan empat di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.

Salah satu ASN yang ikut ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan adalah DRS. DRS ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana dugaan korupsi pada Disdik Sumbar pagu anggaran tahun 2021.

Kala itu, DRS menjabat sebagai Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemprov Sumbar. Pada saat ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan, ia diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan (Karo Pem) dan Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah (Setda) Sumbar.

Namun, pasca ditetapkan tersangka, DRS seolah “menghilang” ditelan bumi. Bahkan, ia tidak bisa dihubungi via panggilan seluler dan aplikasi berbalas pesan WhatsApp.

“Saya juga beberapa hari ini tidak bertemu yang bersangkutan, terakhir ketemu waktu pelantikan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Payakumbuh, Senin (27/5/2024) lalu. Setelah itu putus kontak dengan beliau,” kata salah seorang pejabat di Pemprov Sumbar yang tak berkenan namanya disebut saat dihubungi Radarsumbar.com, Kamis (30/5/2024) siang.

Posisi yang diemban oleh DRS saat ini juga sentral, mengingat jabatan Karo Pem dan Otda Pemprov Sumbar adalah koordinator bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk ke tingkat pusat, terutama dalam masa transisi pemerintahan jelang Pilkada 2024.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumbar telah mengantongi dua alat bukti sah dalam perkara tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 18 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Setelah diumumkan sebagai tersangka maka selanjutnya kami akan memanggil delapan orang tersebut untuk datang dan diperiksa pada Jumat (31/5/2024),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman.

Lebih lanjut ia menyampaikan dalam perkara itu ditemukan adanya persekongkolan yang diawali oleh SA dengan DRS sehingga ditentukan para pemenang lelang.

Proyek itu adalah pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Disdik Sumbar untuk tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.

“Kemudian atas pengadaan tersebut PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) terhadap barang yang diadakan dalam proyek,” katanya.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor Internal Kejati Sumbar diketahui kerugian negara yang timbul akibat kasus itu sebesar Rp5,5 miliar.

Dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp472.012.774, Sektor Pariwisata sebesar Rp2.131.494.705, Sektor Holtikultura sebesar Rp1.448.876.892, dan Sektor Industri Rp1.469.695.466.

Meski demikian, kata Hadiman, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, termasuk Kadisdik Sumbar pada saat itu, Adib Alfikri atau saat ini, Barlius.

“Makanya kami minta kepada tersangka ini, ke mana aliran dananya, mereka harus jelaskan secara gamblang, jika terbukti ada keterlibatan, maka kami tak segan-segan menetapkannya sebagai tersangka,” tuturnya.

Berikut inisial 8 tersangka terkait dugaan korupsi di Disdik Sumbar dan jabatannya:

1. R selaku KPA
2. RA selalu PPTK
3. SA selaku ASN SMK
4. DRS selaku Kepala UKPBJ, saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar
5. E selaku Penyedia Sektor Holtikultura (Direktur CV Bunga Tri Dara)
6. S selaku Penyedia Sektor Holtikultura (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara)
7. S selalu Penyedia Sektor Industri (Direktur CV Inovasi Global)
8. BA selaku Penyedia Sektor Maritim (Direktur CV Sikabaluan Jaya Mandiri)
9. Almarhum Didi Irawan selaku Penyedia Sektor Pariwisata (Direktur PT Indotek Sentral Karya). Status meninggal dunia.

(rdr)

Exit mobile version