PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penyidik Kejaksaan menunda penahanan terhadap delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar).
Sejatinya, penahanan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar pada Jumat (31/5/2024). Namun, terjadi perubahan rencana.
“Intinya, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka yang sudah hadir sejak pagi hingga sore ini, artinya kami minta mereka datang lagi Minggu depan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman kepada awak media.
Selain itu, kata Hadiman, pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap tujuh dari delapan tersangka. Satu tersangka berinisial BA selaku Direktur CV Sikabaluan Jaya Mandiri tidak hadir tanpa keterangan.
“Salah satu tersangka berinisial BA tidak hadir, tanpa alasan atau keterangan apapun. Kami jadwalkan pemanggilan pekan depan, jika tidak datang juga, maka akan kami jemput paksa dan tangkap,” katanya.
Kendala yang dihadapi penyidik dalam pemeriksaan tersebut adalah ketidakhadiran BA sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi yang terjadi di Disdik Sumbar.
“Tersangka BA tidak ada di tempat, begitu penyidik menyampaikan surat panggilan dan dicari ke rumah, dia sudah pindah,” katanya.
Dalam rangkaian pemeriksaan, kata Hadiman, pihaknya belum menerima keterangan dari para tersangka terkait nama baru yang berpotensi terjerat dugaan korupsi di Disdik Sumbar.
“Sekarang masih dalam tahap pemeriksaan. Belum bisa kami sampaikan hasilnya, pemeriksaan masih berjalan. Namun, para tersangka menerangkan sesuai dengan apa yang ia alami, kami ketik, tanyakan, siapa yang lain itu, ke mana aliran dananya,” katanya.
Hadiman mengatakan, penahanan tersangka merupakan kewenangan dari penyidik. “Kalau penahanan, itu kewenangan penyidik, namun karena pemeriksaan belum selesai, belum ditahan, kami menunggu lengkap semua hasil pemeriksaan, karena butuh waktu,” katanya.
“Sampai hari ini belum selesai pemeriksaan penyidik, kalau tidak selesai dijadwalkan Minggu depan, kalau kami jadwalkan hari Kamis atau Jumat sesuai kebutuhan penyidik,” sambungnya.
Sejauh ini, katanya, tujuh tersangka yang menjalani pemeriksaan sangat kooperatif dalam menjalani rangkaian pemeriksaan.
“Mudah-mudahan mereka tetap kooperatif. Apa yang ia alami, sampaikan saja, siapa menikmati, kepada siapa menerima atau ke mana aliran dana, atau peran siapa terkait pengadaan ini, hendaknya mereka menyampaikan (secara terbuka) kepada penyidik,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Disdik provinsi tersebut.
Dari total pelaku, sebanyak empat orang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemprov Sumbar.