PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tersangka kasus penganiayaan, Idman yang juga merupakan Ketua Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL) Kota Padang, Idman dilaporkan mendapatkan penangguhan penahanan dari polisi beberapa waktu lalu.
Idman berstatus tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap Bendahara Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Raya Padang, Irsal Mawardi Sutan Pangeran.
“Iya benar, klien kami mendapatkan penangguhan penahanan,” kata Kuasa Hukum Idman, Hendrizon saat dihubungi Radarsumbar.com via seluler, Jumat (26/5/2023) sore.
Hendrizon mengatakan, Idman mendapatkan penangguhan penahanan karena berbagai faktor. Pertama, katanya, Idman berstatus Ketua KBPKL Kota Padang yang bertugas memimpin PKL yang ada di Pasar Raya Padang.
Kedua, Idman merupakan tokoh masyarakat di kampung halamannya sehingga juga butuh perhatian. “Klien kami juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut,” katanya.
Namun meski mendapatkan penangguhan penahanan, kliennya tetap menjalani wajib lapor karena proses hukum tengah berjalan.
“Statusnya tersangka, sehingga dengan penangguhan penahanan ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang dijalani oleh klien kami,” katanya.
Hendrizon mengatakan, bahwa pihaknya juga telah melaporkan Irsal Mawardi Sutan Pangeran ke Polsek Padang Barat karena kliennya juga mengalami penganiayaan.
“Namun, sampai sekarang laporan klien kami ini belum ada kejelasan atau progresnya,” katanya.
Dirinya juga menyayangkan terkait keberadaan anggota DPRD Kota Padang, Budi Syahrial pada saat menemani Irsal Mawardi Sutan Pangeran ke RS Bhayangkara Polda Sumbar usai diduga mengalami penganiayaan oleh Idman.
“Seharusnya sebagai wakil rakyat, beliau bertindak sebagai penengah, menjembatani kedua belah pihak, bukan condong ke salah satu kubu, harus jadi corong air, bukan corong api,” katanya.
Selain itu, dirinya tidak mempersoalkan anggapan publik yang menyebut bahwa konflik antara Idman dan Irsal Mawardi Sutan Pangeran terjadi karena buntut dari persoalan pedagang dan PKL yang terjadi beberapa waktu belakangan.
“Itu terserah saja asumsi publik seperti apa, namun yang jelas ini persoalan pribadi, tidak menyangkut organisasi,” katanya.