Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Pessel Dikabarkan Positif Narkoba, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono: Hoaks

Hoaks. Kasat (Reskrim) dan Kanit (Tipikor) Polres Pessel dalam perkara yang berbeda.

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) dilaporkan memeriksa Kasat Reskrim, AKP Andra Nova dan Kanit Tipikor Polres Pesisir Selatan (Pessel).

Informasi yang beredar, keduanya diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Dikabarkan, Polda Sumbar gelar tes urin di Polres Pessel. Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor dikabarkan positif narkoba. Kini keduanya diperiksa Propam Polda,” begitu bunyi pesan singkat yang diterima Radarsumbar.com dari grup berbalas pesan, Kamis (6/6/2024) siang.

Namun kabar tersebut buru-buru ditepis oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar, Irjen Suharyono.

“Hoaks. Kasat (Reskrim) dan Kanit (Tipikor) Polres Pessel dalam perkara yang berbeda,” kata Irjen Suharyono.

Meski tidak membenarkan atau membantah informasi tersebut, Irjen Suharyono mengatakan, pihaknya masih mendalami pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke Polda Sumbar.

“Yang namanya Dumas masuk, kan wajib kami klarifikasi. Karena informasi yang masuk ke kami itu via surat kaleng, yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” katanya.

Sementara itu, salah seorang warga Kabupaten Pessel yang tidak berkenan namanya disebutkan mengatakan bahwa Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Pessel dinyatakan positif penyalahgunaan narkotika.

“(Mungkin), Polda Sumbar atau Polres Pessel tak mau menjelaskan karena takut instansi atau lembaga mereka menjadi tercemar (nama baiknya),” ucap warga tersebut.

Hingga saat ini, Radarsumbar.com masih mencoba mencari tahu kabar pasti terkait kasus yang melibatkan oknum polisi di Polres Pessel.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan dan Kapolres Pessel, AKBP Nurhadiansyah belum memberikan tanggapan hingga berita ini dirampungkan. (rdr)

Exit mobile version