Kejaksaan Resmi Tahan Tersangka Korupsi di Disdik Sumbar, Termasuk Kabiro Pemerintahan Pemprov

Ia ikut ditahan bersama enam dari tujuh tersangka lainnya usai diperiksa oleh penyidik Kejati Sumbar pada Kamis (6/6/2024) sore.

Tujuh dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar) resmi ditahan penyidik Kejati Sumbar, Kamis (6/6/2024) sore. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Tujuh dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar) resmi ditahan penyidik Kejati Sumbar, Kamis (6/6/2024) sore. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak tujuh dari delapan tersangka dugaan kasus korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi setempat.

Salah satu yang ikut ditahan dalam kasus tersebut yakni Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Karo Pem Otda) Sumbar, Doni Rahmat Samulo.

Ia ikut ditahan bersama enam dari tujuh tersangka lainnya usai diperiksa oleh penyidik Kejati Sumbar pada Kamis (6/6/2024) sore.

Pantauan Radarsumbar.com, tujuh tersangka itu terlihat menggunakan rompi merah muda dengan kondisi tangan diborgol.

“Kami dari penyidik kejaksaan telah memeriksa seluruh tersangka yang hadir hari ini sebanyak tujuh orang. Dari yang dipanggil itu sebanyak delapan orang, yang tidak hadir inisial BA, selaku Direktur CV Sikabaluan. Ini sudah panggilan kedua, kami sudah tetapkan dia dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kami akan tangkap di manapun dia berada,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman kepada awak media.

“Mereka sudah ditetapkan tersangka sejak minggu kemarin, dan per hari ini kami tahan di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang dan Lapas Perempuan Padang (untuk tersangka E) selama 20 hari ke depan,” sambungnya.

Dalam kasus tersebut, salah satu pelaku berinisial S yang merupakan rekanan dari CV Inovasi Global telah mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi senilai Rp60 juta dari total Rp69 juta yang harus dikembalikan.

“Uang itu sudah kami sita, sisanya dalam waktu dekat akan dikembalikan lagi, dia hanya terima dua persen dari nilai kontrak Rp4 miliar. Kami sangat mengapresiasi tersangka yang mengembalikan hasil kerugian negara yang dihitung auditor kepada kami dan ini dijadikan alat bukti (dalam persidangan),” katanya.

Selain itu, kata Hadiman, penyidik Kejati Sumbar juga ikut menyita telepon seluler dari Doni Rahmat Samulo. Pihaknya menyita untuk mencari tahu pesan dan komunikasi yang masuk-keluar ke tersangka.

“Ada indikasi pesan yang masuk kepada yang bersangkutan dalam kasus ini,” katanya.

Tujuh dari delapan tersangka itu, kata Hadiman, masih belum bersuara terkait aliran dana yang mereka salurkan dan siapa saja yang menikmatinya.

“Penyidik sudah menggali, untuk sementara masih bungkam mereka ini, misalnya ada oknum a, b, c, d, mereka belum mengatakan apapun, mereka hanya mengatakan tugas mereka saja,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Disdik provinsi tersebut.

Dari total pelaku, sebanyak empat orang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemprov Sumbar.

Sementara sisanya merupakan rekanan atau pihak ketiga (vendor) yang bekerjasama dengan Disdik dalam sejumlah proyek yang digarap.

Penetapan tersangka dalam perkara tersebut, katanya, dilakukan setelah tim Penyidik Kejati Sumbar mengantongi dua alat bukti yang sah dalam perkara.

Para tersangka, katanya, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 18 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara itu, kata Hadiman, ditemukan adanya persekongkolan yang diawali oleh SA dengan DRS ditentukan para pemenang lelang.

Proyek itu adalah pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Disdik Sumbar untuk tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.

“Kemudian atas pengadaan tersebut PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) terhadap barang yang diadakan dalam proyek,” katanya.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor Internal Kejati Sumbar, diketahui kerugian negara yang timbul akibat kasus itu sebesar Rp5,5 miliar.

Dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp472.012.774, Sektor Pariwisata sebesar Rp2.131.494.705, Sektor Holtikultura sebesar Rp1.448.876.892, dan Sektor Industri Rp1.469.695.466.

Meski demikian, kata Hadiman, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, termasuk Kadisdik Sumbar pada saat itu, Adib Alfikri atau saat ini, Barlius.

“Makanya kami minta kepada tersangka ini, ke mana aliran dananya, mereka harus jelaskan secara gamblang, jika terbukti ada keterlibatan, maka kami tak segan-segan menetapkannya sebagai tersangka,” tuturnya.

Berikut inisial 8 tersangka terkait dugaan korupsi di Disdik Sumbar dan jabatannya

1. R selaku KPA
2. RA selalu PPTK
3. SA selaku ASN SMK
4. DRS selaku Kepala UKPBJ, saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar
5. E selaku Penyedia Sektor Holtikultura (Direktur CV Bunga Tri Dara)
6. S selaku Penyedia Sektor Holtikultura (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara)
7. S selalu Penyedia Sektor Industri (Direktur CV Inovasi Global)
8. BA selaku Penyedia Sektor Maritim (Direktur CV Sikabaluan Jaya Mandiri)
9. Almarhum Didi Irawan selaku Penyedia Sektor Pariwisata (Direktur PT Indotek Sentral Karya)

(rdr)

Exit mobile version